CLS Pendidikan News
Beranda Hukum KANIT RESKRIM POLSEK BONE-BONE IPTU SAPRI Bertindak Cepat Untuk Penangkapan Terduga Pelaku Tindak PIDANA PENCURIAN…..

KANIT RESKRIM POLSEK BONE-BONE IPTU SAPRI Bertindak Cepat Untuk Penangkapan Terduga Pelaku Tindak PIDANA PENCURIAN…..

KANIT RESKRIM POLSEK BONE-BONE IPTU SAPRI Bertindak Cepat Untuk Penangkapan Terduga Pelaku Tindak PIDANA PENCURIAN…..

CLS Pendidikan News.CO.id — BONE BONE — KANIT RESKRIM POLSEK BONE-BONE IPTU SAPRI Bertindak Cepat Untuk Penangkapan Terduga Pelaku Tindak PIDANA PENCURIAN pada hari ini Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar Jam 11:30 Wita, bertempat di Dsn. Salulemo Desa Bantimurung Kec. Bone-Bone Kab. Luwu Utara.

Unit Reskrim Polsek Bone-Bone yang di pimpin oleh *KANIT RESKRIM POLSEK BONE-BONE IPTU SAPRI* telah mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.

TKP DAN WAKTU KEJADIAN

Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, sekitar Jam 11:00 Wita, bertempat di Dsn. Salulemo Desa. Bantimurung Kec. Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara.

IDENTITAS PELAPOR

N: SANDI
U: 36 Thn
P: Petani
A: Dsn Salulemo Desa Bantimurung Kec. Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

IDENTITAS TERDUGA PELAKU

N : HARI CAPRI Als BAPAK NOVI
U : 53 Thn
P : Wiraswasta
A : Dsn Baloli Desa Baebunta Kec. Baebunta Kab. Lutra.

IDENTITAS SAKSI

N : SUYADI
U : 36 Thn
P : Petani
A : Dsn Salulemo Desa Bantimurung Kec. Bone-Bone Kab. Lutra.

BARANG BUKTI

-1 (satu) buah Obeng
-1 (satu) buah besi pencungkil
-1 ( satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor plat kendaraan yg di gunakan oleh pelaku.
– Uang tunai sebesar Rp. 757.700 ( tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)
-1 (satu) buah kotak amal masjid.

.KRONOLOGI KEJADIAN

Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar Jam 10:30 Wita, pelaku datang ke mesjid Dusun Salulemo Desa Bantimurung Kec. Bone-Bone Kab. Luuwu Utara Sendiri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam setelah pelaku tiba Dan kumudian pelaku masuk ke dalam mesjid dengan cara membuka pintu masjid yg tidak terkunci setelah pelaku masuk dan lalu kemudian pelaku membuka kotak amal dengan cara merusak gembok kotak amal tersebut setelah kotak amal masjid berhasil di buka kemudian pelaku mengambil sejumlah uang celengan masjid tersebut tidak lama kemudian masyarakat mendapati pelaku yang sementara duduk didepan kotak amal dan melaporkan ke pihak kepolisian dan setelah mendapat laporan dari warga kemudian Personil unit reskrim polsek Bone- Bone langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku bersama dengan barang buktinya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke polsek Bone-Bone untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti hasil pencurian yang berhasil di amankan berupa uang tunai dalam berbagai pecahan dengan jumlah total sebesar Rp. 757,700 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) .
1 (satu) buah obeng,
1 ( satu) buah besi pencungkil 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam tanpa plat.
1 (satu) buah kotak amal masjid.

DARI HASIL PEMERIKSAAN

Bahwa benar pelaku mengakui perbuatanya tersebut.(*/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan